TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Oknum Anggota DPRD Ciamis Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Rp527 Juta

Oknum Anggota DPRD Ciamis Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Rp527 Juta

Daftar Isi
×

 

“Petugas melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana. (Ilustrasi)”

Ciamis_fokusdesa.com |Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menahan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Ciamis berinisial NZ pada Senin, 30 Maret 2026. Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp527 juta.

Penahanan Empat Tersangka

Selain NZ, Kejari Ciamis juga menahan tiga tersangka lainnya berinisial S, Y, dan A. Keempat tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis, Anang Setiawan, membenarkan adanya penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara ini merupakan limpahan dari penyidik Polres Ciamis setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

“Penahanan dilakukan pada 30 Maret 2026 setelah berkas dinyatakan lengkap. Masa penahanan awal selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan,” ujar Anang.

Dugaan Peristiwa dan Kerugian Negara

Menurut pihak kejaksaan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2016 saat para tersangka masih berperan sebagai pendamping desa, sebelum NZ menjabat sebagai anggota DPRD.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai kurang lebih Rp527 juta, berdasarkan hasil perhitungan sementara dari pihak berwenang.

Proses Hukum Berlanjut

Anang menjelaskan bahwa proses pelengkapan berkas perkara memerlukan waktu karena adanya pengembalian berkas dari jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi. Setelah dinyatakan lengkap, perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Rencananya, proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Praduga Tak Bersalah

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak tersangka maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

{ARF}

0Komentar