FOKUSDESA CIANJUR| — Memasuki bulan Syawal, angka pencatatan pernikahan di wilayah Kecamatan Cianjur menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Berdasarkan data hingga pertengahan bulan, tercatat sebanyak 52 peristiwa nikah telah didaftarkan, dengan proyeksi mencapai 75 hingga 80 peristiwa hingga akhir bulan.
Kondisi ini dinilai sebagai fenomena yang terjadi setiap tahun. Masyarakat cenderung memilih bulan Syawal dan Dzulhijjah sebagai waktu yang baik untuk melangsungkan akad nikah, setelah sebelumnya aktivitas pernikahan relatif menurun selama bulan Ramadan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cianjur, H. Saripudin, M.Ag., menjelaskan bahwa fluktuasi jumlah pernikahan sangat dipengaruhi oleh tradisi serta pemahaman keagamaan masyarakat.
“Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan. Namun dalam praktiknya, masyarakat juga mempertimbangkan waktu-waktu tertentu yang dianggap baik. Karena itu, kami tidak menetapkan target kaku setiap bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara umum angka pernikahan di Kabupaten Cianjur pada tahun 2025 mencapai 10.616 peristiwa, yang mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk membangun keluarga.
Penguatan Nilai Sakinah melalui Bimbingan Perkawinan
Selain pelayanan pencatatan nikah, KUA juga menekankan pentingnya kesiapan calon pengantin melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini menjadi bagian dari upaya membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah sesuai tuntunan Islam.
Menurut H. Saripudin, kesadaran masyarakat untuk mengikuti Bimwin kini semakin meningkat. Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap hari Selasa dengan materi yang mencakup aspek keagamaan, psikologis, hingga ketahanan keluarga.
“Bimwin penting agar calon pengantin memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan tanggung jawab dan keharmonisan keluarga,” jelasnya.
Meski demikian, KUA tetap memberikan fleksibilitas bagi calon pengantin yang menghadapi kendala tertentu, seperti jarak atau kondisi mendesak, dengan tetap mewajibkan mengikuti Bimwin setelah akad.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh pasangan tetap memperoleh pembekalan yang memadai, tanpa menghambat proses pernikahan.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta dukungan layanan yang optimal, diharapkan terbentuk keluarga yang kuat dan harmonis, sebagai bagian dari pondasi kehidupan sosial yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
(Ganjar)












0Komentar