TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
KOPRI PC PMII Cianjur Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Desak Penanganan Serius

KOPRI PC PMII Cianjur Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Desak Penanganan Serius

Daftar Isi
×

 

Cianjur 4 April 2026— Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Cianjur menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di wilayah Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Dalam pernyataan resminya, KOPRI PC PMII Cianjur menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak. Mereka menilai kasus tersebut harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Ketua KOPRI PC PMII Cianjur, Tela Mutia, mengatakan bahwa anak sebagai kelompok rentan berhak mendapatkan perlindungan penuh dari keluarga, masyarakat, maupun negara.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tela dalam keterangannya.

Ia menambahkan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menjamin perlindungan hukum sekaligus hak korban atas pemulihan.

Sehubungan dengan hal tersebut, KOPRI PC PMII Cianjur menyampaikan sejumlah dorongan kepada pihak terkait, antara lain percepatan penanganan hukum secara transparan, pemberian pendampingan psikologis kepada korban, serta penguatan sistem perlindungan anak di daerah.

Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memastikan tersedianya layanan pengaduan yang mudah diakses serta ramah terhadap perempuan dan anak.

KOPRI PC PMII Cianjur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

“Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” tutup Tela.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.


(Gnr)

0Komentar