FOKUSDESA CIANJUR |– Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian publik. Peristiwa ini menyeruak ke permukaan setelah beredarnya informasi di masyarakat dan media sosial.
Terduga pelaku dalam kasus ini disebut-sebut seorang pria lanjut usia berinisial K (80), yang merupakan tetangga korban. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum ada penetapan tersangka oleh pihak berwenang.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang diduga berisi pengakuan korban. Dalam rekaman tersebut, korban menyampaikan dugaan tindakan yang dialaminya. Media ini tidak menampilkan maupun menyebarluaskan rekaman tersebut demi melindungi identitas dan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur. Selain itu, kebenaran isi video tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Kondisi Korban Jadi Perhatian
Pihak keluarga menyampaikan bahwa korban mengalami perubahan perilaku dan kondisi kesehatan pascakejadian. Korban disebut menunjukkan tanda-tanda trauma serta mengeluhkan ketidaknyamanan pada bagian tubuh tertentu, yang masih memerlukan pemeriksaan medis serta pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ibu korban, berinisial I (35), mengaku berharap adanya keadilan bagi anaknya. Ia juga mengungkapkan adanya tekanan sosial yang sempat membuat keluarga ragu untuk menempuh jalur hukum.
“Kami hanya ingin anak kami mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujarnya.
Belum Ada Laporan Resmi di Tingkat Kecamatan
Camat Cikalongkulon, Iyus, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut. Ia mengaku baru mengetahui informasi itu setelah adanya konfirmasi dari media.
“Kami belum menerima laporan secara resmi. Informasi ini kami ketahui dari rekan-rekan media,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Kepolisian Dorong Proses Hukum Sesuai Prosedur
Pihak kepolisian melalui Polsek Cikalongkulon menyatakan telah memberikan arahan kepada keluarga korban agar segera membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.
“Kami mendorong agar laporan resmi segera dibuat, sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikalongkulon, Sugeng.
Polisi juga menegaskan pentingnya pendampingan terhadap korban guna memastikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
DPRD Ingatkan Prioritas Perlindungan Anak
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap laporan terkait anak harus ditangani secara serius dan profesional.
“Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak, agar berani melapor jika mengalami atau mengetahui dugaan tindakan kekerasan.
Proses Masih Berjalan
Hingga saat ini, proses pelaporan dan pendalaman masih berlangsung. Semua pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari dampak hukum dan sosial. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan yang ada guna memastikan kejelasan peristiwa serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan terhadap korban, serta asas praduga tak bersalah.
(Red)












0Komentar