![]() |
| Suasana pertemuan antara pihak pemerintah daerah dan pengelola dalam rangka pembahasan proses perizinan yang masih berjalan di Cianjur. |
FOLUSDESA CIANJUR – Kegiatan Jimalas Agro Park yang dikelola Yayasan Al-Muhlas di Kabupaten Cianjur saat ini berada dalam tahap pengawasan pemerintah daerah, seiring proses perizinan yang masih berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pihak yayasan telah menginput rencana pemanfaatan lahan seluas sekitar 6,5 hektare.
Namun demikian, menurutnya, sejumlah persyaratan dasar perizinan hingga saat ini masih dalam proses pemenuhan.
“Beberapa dokumen yang menjadi syarat utama, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), saat ini masih berproses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk penerbitan PKKPR diperlukan terlebih dahulu pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menjadi bagian dari tahapan administrasi perizinan.
Terkait informasi mengenai adanya kegiatan penertiban di lokasi, Suferi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.
“Terkait tindakan di lapangan, termasuk tahapan penegakan, itu merupakan kewenangan Satpol PP sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi saat ini lebih mengarah pada proses pengawasan administratif terhadap perizinan yang sedang berjalan.
“Masih dalam tahap pengawasan. Untuk langkah selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan tahapan sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Al-Muhlas menyampaikan bahwa proses pengurusan legalitas perizinan masih terus diupayakan, khususnya terkait pemenuhan pertimbangan teknis pertanahan.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak agar mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan yang dihimpun, proses perizinan masih berjalan dan kegiatan tersebut berada dalam tahap pemantauan oleh pihak terkait.
(Rian)












0Komentar