FOKUSDESA|CIANJUR – Kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) Pemerintah Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, dilaksanakan di Masjid Jami Assaadah, Kampung Bojongrenged, pada Sabtu (7/3/2026) malam. Kegiatan berlangsung lancar dan diikuti oleh masyarakat setempat dengan penuh khidmat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sukamanah Sholehudin, Sekretaris Desa Rizal, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Sukamanah, serta pengurus DKM Masjid Jami Assaadah.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukamanah Sholehudin menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat, salah satunya terkait ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menyinggung salah satu pasal yang berkaitan dengan pernikahan di bawah usia, sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamanah Rizal menambahkan pentingnya sosialisasi terkait pengumpulan zakat fitrah agar penyalurannya tepat sasaran sesuai dengan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Cianjur sebagai lembaga resmi pengelola zakat.
Di sisi lain, Ketua RW 06 Kampung Bojongrenged, Ujun Junaedi, menyambut baik kegiatan Tarling yang dilaksanakan Pemerintah Desa Sukamanah. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana silaturahmi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Ujun juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan, terutama menjelang malam Hari Raya Idul Fitri, agar situasi tetap aman dan kondusif.
(Ganjar)












0Komentar