TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
BEM PTNU Soroti Putusan MK soal Gugatan Kuota Internet, Desak Regulasi Data Rollover

BEM PTNU Soroti Putusan MK soal Gugatan Kuota Internet, Desak Regulasi Data Rollover

Daftar Isi
×

 

Jakarta, 3 Maret 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) menanggapi tidak diterimanya gugatan uji materi terkait kebijakan kuota internet oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diproses karena persoalan administrasi meterai.

Sekretaris Nasional BEM PTNU, Arip Muztabasani, menilai penghentian proses pemeriksaan materiil akibat persoalan administratif tersebut perlu menjadi perhatian, terutama karena perkara menyangkut kepentingan publik.

“Keadilan substantif seharusnya lebih dikedepankan dalam perkara yang berdampak luas bagi masyarakat. Kami berharap ke depan aspek administratif tidak menghalangi hak konstitusional warga untuk mengajukan permohonan,” ujar Arip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3/2026).

Menurut Arip, praktik yang dikenal sebagai “kuota hangus” berpotensi merugikan konsumen. Ia menyebut, dengan asumsi jumlah pengguna internet seluler mencapai sekitar 200 juta orang dan rata-rata kehilangan 0,5 GB per bulan, potensi nilai ekonomi yang hilang dapat mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun, angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pihaknya dan belum diverifikasi secara independen.

BEM PTNU juga mengaitkan isu tersebut dengan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta hak atas informasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, Arip menilai dalam perspektif etika dan nilai keagamaan, kuota internet yang telah dibayar merupakan hak ekonomi konsumen yang seharusnya mendapat perlindungan.

Sebagai perbandingan, BEM PTNU menyoroti sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan pengakumulasian sisa kuota (data rollover atau data banking) untuk periode tertentu. Menurut mereka, kebijakan serupa dapat dipertimbangkan untuk memberikan perlindungan lebih kepada pelanggan di Indonesia.

Dalam pernyataannya, BEM PTNU menyampaikan beberapa rekomendasi. Kepada Mahkamah Konstitusi, mereka berharap apabila gugatan diajukan kembali, majelis hakim dapat mempertimbangkan secara progresif aspek pembuktian digital. Kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BEM PTNU mendorong penerbitan regulasi yang mengatur mekanisme pengakumulasian sisa kuota. Sementara kepada penyelenggara jasa telekomunikasi, mereka meminta peningkatan transparansi terkait penghitungan dan masa berlaku kuota pelanggan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Mahkamah Konstitusi, Kemenkominfo, maupun penyedia jasa telekomunikasi terkait pernyataan BEM PTNU tersebut.

BEM PTNU menyatakan akan terus mengawal isu kebijakan kuota internet sebagai bagian dari advokasi perlindungan konsumen dan hak digital masyarakat.


(Red)

0Komentar