CIANJUR – Sebuah video viral menampilkan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang mengaku paspornya dirampas. Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum H. Adlan, Billy Pratama SH, memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Billy menyatakan bahwa paspor tersebut tidak dirampas, melainkan diserahkan secara sukarela sebagai jaminan terkait persoalan hutang. Ia menyebut penyerahan dilakukan oleh istri WNA berinisial Ju.
“Saat kami datang untuk bersilaturahmi dan menanyakan penyelesaian hutang, Ju menyerahkan paspor suaminya Ro sebagai jaminan. Ini dilakukan agar Ro tidak kembali pergi ke Bangladesh sebelum ada penyelesaian,” ujar Billy, Senin (17/11/2025).
Menurut Billy, Ju sebelumnya meminta waktu pelunasan karena tengah menyiapkan resepsi pernikahan. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perampasan seperti yang dituduhkan dalam video.
Laporan Pencemaran Nama Baik
Akibat beredarnya video tersebut, pihak Billy melaporkan Ro ke Polres Cianjur atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, terdapat beberapa laporan lain yang disampaikan, termasuk kasus-kasus yang menurut Billy turut melibatkan Ro. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Latar Belakang Persoalan Bisnis
Billy menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari kerja sama bisnis antara kliennya, H. Adlan, dan Ro dalam pengiriman peci serta busana muslimah. Dalam perjalanannya, terjadi dugaan wanprestasi yang membuat pihak H. Adlan menanggung kerugian.
Menurut Billy, nilai kerugian dari bisnis tersebut, termasuk biaya operasional seperti penyewaan rumah, mobil, serta kebutuhan harian, mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. Billy juga mengklaim adanya keterlambatan dan ketidaksesuaian janji pembayaran dari pihak Ro.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Billy menyampaikan bahwa klarifikasi dan laporan juga telah disampaikan kepada sejumlah instansi, seperti Kedutaan Besar Bangladesh dan pihak imigrasi, agar persoalan mendapatkan perhatian.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ro maupun perwakilannya terkait klarifikasi tersebut.
(Red)












0Komentar