CIANJUR | 6 November 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan Bomero Citywalk, Kamis (6/11). Langkah ini menjadi tahap akhir sebelum penertiban lapangan dilakukan pada 11 November 2025.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan para pedagang diberi tenggat waktu hingga 10 November untuk menertibkan sendiri lapak mereka. Ia berharap seluruh proses berjalan damai tanpa gesekan.
“Alhamdulillah, tahapan yang kami rencanakan dari jauh-jauh hari kini sudah sampai di fase akhir. SP3 ini menjadi peringatan terakhir. Kami berharap semuanya tertib dan lancar,” ujar Djoko.
Selain penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pendampingan bagi para pedagang yang akan direlokasi. Bantuan logistik disebut akan datang dari Baznas, donatur, serta pihak lain yang ingin membantu meringankan beban PKL terdampak.
Untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan, Satpol PP akan menurunkan 90 personel, dibantu satu regu Damkar, serta unsur Polsek, Koramil, camat, lurah, dan RT/RW setempat.
Djoko menegaskan pihaknya akan bertindak tegas bila ditemukan aksi anarkis atau provokasi di lapangan.
“Kami hanya menjalankan aturan. Kalau ada tindakan anarkis, tentu akan kami tindak tegas. Tugas kami memastikan kegiatan berjalan tertib,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pedagang agar menyalurkan aspirasi melalui jalur resmi dan tidak mudah terprovokasi isu yang menyesatkan.
“Silakan sampaikan aspirasi dengan cara yang benar. Pemerintah tetap membuka ruang komunikasi, tetapi tahapan penertiban tetap berjalan sesuai ketentuan,” tutup Djoko.
(Gnr)














0Komentar