BANDUNG | Fokusdesa.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memastikan penanganan tegas dan transparan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama anggota Polri di lingkungan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jabar. Peristiwa tersebut kini tengah diproses melalui jalur pidana dan kode etik secara paralel, di bawah pengawasan pimpinan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah anggota kepolisian, dengan korban di antaranya Bripda Ariq Irfansyah, 12 personel Kompi 1 Ditsamapta Polda Jabar, dan Bripda Yudo Hendro Prabowo.
Adapun empat anggota yang diduga terlibat yakni Bripda H.P, Bripda Y.A.P, Bripda R.D.P, dan Bripda M.R.P, seluruhnya bertugas di Ditsamapta Polda Jabar.
“Sebagai tindak lanjut, kami telah membuat Laporan Polisi Model A, menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, melaksanakan penempatan khusus (patsus), serta memeriksa saksi dan terduga pelanggar,” ujar Kombes Hendra di Bandung, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil penyidikan, dua anggota yakni Bripda H.P dan Bripda Y.A.P telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3, serta Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara empat anggota lainnya sedang menjalani proses pemeriksaan kode etik Polri karena diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kombes Hendra menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar menjaga kehormatan institusi dan menjauhi tindakan yang bertentangan dengan etika profesi.
“Kami mengingatkan seluruh personel agar saling menghormati dan membimbing. Jangan karena emosi sesaat atau arogansi senioritas, kita justru mencoreng nama baik kesatuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Jabar berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, tanpa upaya menutupi kesalahan siapa pun.
“Institusi tidak akan menutupi kesalahan, namun juga tidak akan meninggalkan anggota yang mau memperbaiki diri. Proses hukum dan kode etik akan dikawal hingga tuntas,” katanya.
Kepada keluarga korban, Polda Jabar menyampaikan rasa prihatin dan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa anggota Polri tersebut. Pihaknya memastikan proses hukum dilakukan secara transparan dan terbuka bagi pengawasan publik.
“Kami pastikan penanganan dilakukan secara berkeadilan. Polda Jabar juga siap memfasilitasi jika keluarga korban memiliki keinginan untuk mendaftar menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Kombes Hendra menutup, bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kedisiplinan, profesionalisme, dan budaya saling menghormati di tubuh kepolisian.
“Kita harus hentikan budaya kekerasan dan menumbuhkan sikap saling menghargai. Polri harus menjadi contoh aparat yang profesional, humanis, dan berintegritas,” tutupnya.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Redaksi Fokusdesa.com













0Komentar