Kedatangan mereka diterima langsung oleh Fanpan Nugraha, SH, dan Muhamad Azmi, SH. Para orang tua menyampaikan keluhan terkait dugaan belum diterimanya secara penuh dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh siswa penerima manfaat.
Menurut keterangan perwakilan orang tua, mereka sepakat memberikan kuasa hukum kepada kantor hukum tersebut untuk mengawal laporan dugaan penyimpangan dana PIP melalui jalur hukum.
“Kami berharap pihak berwenang menindaklanjuti laporan ini agar jelas duduk perkaranya,” ujar salah seorang orang tua siswa usai pertemuan.
Kuasa hukum, Fanpan Nugraha, membenarkan pihaknya telah menerima kuasa dari para orang tua siswa.
“Kami hanya mengawal dari sisi hukum pidana sesuai kewenangan kami. Langkah awal, kami akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Fanpan.
Ia menambahkan, karena pihak yang dilaporkan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk memastikan apakah sudah dilakukan pemeriksaan internal atau belum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
(Red)













0Komentar