CIANJUR | FOKUSDESA.COM — Rencana pengembangan unit usaha peternakan ayam petelur oleh BUMDes Bina Sejahtera, Desa Ciwalen, Kecamatan Cianjur, menuai sorotan tajam dari warga dan pemerhati desa. Proyek yang disebut berkonsep ramah lingkungan itu dinilai tergesa-gesa dan belum memenuhi aspek teknis serta perizinan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Program tersebut diketahui menggunakan lahan kontrakan dengan nilai sewa mencapai Rp12,7 juta per tahun, padahal menurut warga, desa masih memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan tanpa harus mengeluarkan biaya sewa.
Direktur BUMDes Bina Sejahtera, Tatep Hamdani, membenarkan bahwa lokasi kandang ayam dibangun di atas lahan sewa dengan konsep kandang di atas kolam ikan agar limbah kotoran ayam dapat dimanfaatkan sebagai pakan ikan.
“Awalnya kami berencana memakai tanah desa, tapi karena masih ditanami dan ada dorongan agar program segera berjalan, akhirnya kami menyewa lahan lain,” ujarnya, Kamis (17/10/2025).
Tatep menjelaskan, saat ini BUMDes memelihara sekitar 800 ekor ayam petelur berusia 13–15 minggu yang diperkirakan mulai berproduksi pada usia 18 minggu. Namun ia mengakui bahwa dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal, pihaknya belum mengetahui secara pasti harga ayam pulet.
“Pada awalnya kami memang meraba-raba, belum tahu harga pulet berapa,” ungkapnya.
BUMDes Ciwalen mengalokasikan Rp355,36 juta untuk pengembangan unit usaha tersebut. Sekitar Rp330 juta digunakan untuk peternakan ayam petelur, sementara sisanya untuk usaha bebek dan pengelolaan sampah desa. Besarnya anggaran dengan skala usaha yang relatif kecil memunculkan tanda tanya di kalangan warga.
Warga Keluhkan Minim Sosialisasi
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah sejak awal pembangunan. Burdah, warga Kampung Ciremis Kaler RT 01/03, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan.
“Kami tidak diajak rapat dari awal, tahu-tahu kandang sudah berdiri. Kami khawatir bau dan penyakit unggas, tapi kalau ada manfaatnya untuk desa, kami mendukung. Asal jelas dan aman,” katanya.
Warga berharap pihak desa maupun BUMDes membuka ruang sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat dan risiko dari kegiatan tersebut.
Praktisi Hukum: Harus Patuhi Aturan Lingkungan
Praktisi hukum dan tata ruang, Firman, menilai kegiatan peternakan—termasuk yang dikelola BUMDes—tetap wajib memenuhi ketentuan hukum dan perizinan lingkungan.
“Jarak minimal kandang dari pemukiman seharusnya 500 meter, dan minimal 100 meter dari sumber air. Selain itu, harus ada izin lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta persetujuan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Firman juga mengingatkan bahwa lokasi usaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) desa maupun kabupaten. Bila tidak sesuai, kegiatan tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana
Potensi Sanksi dan Desakan Audit
Menurut Firman, bila terbukti menimbulkan gangguan atau pencemaran lingkungan, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi tegas.
“Kalau terbukti ada pelanggaran atau gangguan bagi warga, bisa dikenai pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Warga dan pemerhati desa kini mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan audit keuangan serta peninjauan lapangan terhadap proyek peternakan ayam petelur BUMDes Ciwalen tersebut. Mereka menilai transparansi anggaran, kelayakan lokasi, serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ciwalen dan Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.
Editor: Redaksi Fokusdesa












0Komentar