![]() |
| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis saat membacakan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana, Selasa (21/10/2025). Foto: Dok. Fokusdesa.com |
CIAMIS, FOKUSDESA.COM — Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Eli Kasim Zakaria (30) dalam sidang yang digelar Selasa (21/10/2025). Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap WML (23), warga Desa Cisadap, Kabupaten Ciamis.
Latar Belakang Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berawal dari perselisihan pribadi dan dugaan masalah utang piutang antara pelaku dan korban. Dalam proses persidangan terungkap, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada 17 April 2025 di sebuah rumah kost di wilayah Ciamis. Kasus ini kemudian mendapat perhatian publik karena dianggap sebagai salah satu tindak pidana pembunuhan dengan modus yang tergolong kejam.
Proses Persidangan
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Diyah Anggraeni, S.H., dengan anggota Michael L.Y.S., Beni Sumarno, dan Arpisol, S.H. Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi serta ahli, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa orang lain secara sadis dan menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Reaksi dan Tanggapan
Usai putusan dibacakan, keluarga korban tampak emosional. Pihak keluarga yang didampingi oleh Galih Hidayat, S.H., dari organisasi masyarakat GRIB JAYA DPC Kabupaten Ciamis, menyatakan menerima hasil putusan tersebut.
![]() |
| Keluarga korban bersama kuasa hukum dan perwakilan organisasi masyarakat usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (21/10/2025). Foto: Dok. Fokusdesa.com |
“Saya selaku kuasa hukum keluarga korban mengapresiasi keterbukaan majelis hakim dalam memberikan putusan yang dianggap adil bagi keluarga korban,” ujar Galih.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk rekan-rekan organisasi masyarakat, yang turut mengawal proses hukum hingga putusan akhir.
Pesan Keadilan
Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat dan diharapkan dapat menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan. Putusan PN Ciamis diharapkan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
(Arif – Kaperwil Jabar)















0Komentar