TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Komite SMPN 2 Sumberagung Diduga Tarik Iuran Rp600 Ribu, Wali Murid Minta Penjelasan

Komite SMPN 2 Sumberagung Diduga Tarik Iuran Rp600 Ribu, Wali Murid Minta Penjelasan

Daftar Isi
×

Kuitansi bertuliskan “sumbangan sukarela” yang diterima wali murid SMPN 2 Sumbermanjing Wetan. Pihak sekolah dan komite belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. (Foto: Istimewa)

MALANG | FOKUSDESA.COM – Sejumlah wali murid SMP Negeri 2 Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengeluhkan adanya penarikan dana sebesar Rp600 ribu per tahun yang dilakukan melalui komite sekolah. Penarikan dana tersebut disebut bersifat wajib dan telah ditetapkan nominalnya, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Beberapa orang tua siswa mengaku keberatan karena pungutan itu dinilai tidak bersifat sukarela sebagaimana diatur dalam peraturan menteri. “Kami diminta membayar Rp600 ribu per tahun. Katanya untuk kebutuhan sekolah, tapi sifatnya wajib,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (25/10/2025).

Sesuai regulasi, komite sekolah diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib. Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa komite tidak boleh menentukan besaran atau memaksa orang tua/wali siswa untuk memberikan sumbangan.

Pihak SMPN 2 Sumberagung dan komite sekolah hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, sejumlah pihak menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Malang perlu segera menelusuri kebenaran informasi tersebut. Investigasi diharapkan dapat memastikan apakah mekanisme pengumpulan dana telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjamin tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Dinas Pendidikan juga diharapkan mendorong sekolah dan komite agar menerapkan mekanisme penggalangan dana secara transparan, sukarela, dan tidak mengikat, sesuai dengan semangat pendidikan gratis di sekolah negeri.***


Laporan: Tim Liputan Fokusdesa.com

Editor: A. Ganjar Koesendang

0Komentar