TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Bupati Cianjur Luncurkan Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 40 Ribu Pekerja Rentan

Bupati Cianjur Luncurkan Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 40 Ribu Pekerja Rentan

Daftar Isi
×

 


CIANJUR | FOKUSDESA.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi meluncurkan program Universal Coverage Jamsostek yang menjamin perlindungan sosial bagi 40.000 pekerja rentan di sektor informal. Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Kegiatan bertajuk “Lindungi Pekerja Rentan Cianjur” itu digelar di Pendopo Pancaniti, Jumat (17/10/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur dr. Mohamad Wahyu Ferdian bersama Wakil Bupati Ramzi Thebe. Turut hadir pula jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, Forkopimda, DPRD, Kejaksaan, Polri, BAZNAS, dan Dinas Tenaga Kerja (Nakertrans).


Dalam sambutannya, Bupati Wahyu Ferdian menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi para pekerja informal yang selama ini belum memiliki akses jaminan sosial.


> “Kepada masyarakat yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU (Bukan Penerima Upah), tidak perlu khawatir. Bantuan pemerintah seperti PKH dan BPNT tidak akan hilang atau dihapus,” tegas Bupati Wahyu.


Ia berharap kebijakan ini mendorong kesadaran masyarakat, khususnya pekerja seperti petani, pedagang kecil, nelayan, hingga buruh harian lepas, untuk segera bergabung dan terlindungi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.


Acara peluncuran juga diisi dengan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan serta penyerahan santunan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta. Momen ini menjadi bukti nyata manfaat perlindungan sosial bagi keluarga pekerja yang mengalami musibah.


Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengapresiasi langkah Pemkab Cianjur yang menjadi salah satu daerah pelopor dalam penerapan jaminan sosial bagi pekerja rentan.


> “Cianjur menjadi contoh baik dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja. Kolaborasi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan terus berlanjut,” ujar Kunto.


Dengan diberlakukannya Perda Nomor 05 Tahun 2025, Pemkab Cianjur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan, agar seluruh warga memiliki rasa aman dalam bekerja dan menjalani kehidupan sosial ekonomi di masa depan


(Ganjar)

0Komentar