TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum

Daftar Isi
×

 


Caption foto: Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (16/9/2025).

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta sejumlah fasilitas umum yang terjadi pada 29 Agustus hingga 1 September 2025 di beberapa wilayah Jawa Barat.


Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, dari serangkaian penyelidikan aparat mengamankan 156 orang. Setelah pemeriksaan, 26 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan dan pembakaran.


“Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, serta fasilitas umum di Tasikmalaya. Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, dan benda lainnya untuk aksinya,” kata Rudi dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (16/9/2025).


Selain kasus pengrusakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial. Konten tersebut diduga menghasut masyarakat untuk melakukan perusakan dengan cara merekam, memposting, dan menyiarkan langsung kalimat bernada kebencian terhadap aparat. Beberapa akun disebut berafiliasi dengan jaringan yang menyebarkan paham anarkis.


Dari penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik untuk menyebarkan konten provokatif.


Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Untuk pengrusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara pelaku penyebaran konten hasutan melalui media sosial dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.


Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga kondusivitas di Jawa Barat.


(Sumber: Bid Humas Polda Jabar)

0Komentar