![]() |
Petugas Ditreskrimsus Polda Jabar menghadirkan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung, usai penetapan dan penahanan, Kamis (18/9/2025). |
BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI. Kasus ini terkait dengan penggunaan dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa tersangka berinisial WDH, mantan Kepala Balai Besar Tekstil periode 2018–2021, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara mencapai Rp2,87 miliar.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain menyusun rencana anggaran biaya (RAB), menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak, serta memberikan saran agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95 dilakukan sesuai permintaan penyedia PT DAP,” ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (18/9/2025).
Dana tersebut, lanjutnya, digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi. Padahal, perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan Rp8,08 miliar seharusnya dijalankan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi dan dua ahli, serta menyita berbagai dokumen seperti proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan. Tersangka kini ditahan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
(Sumber: Bid Humas Polda Jabar)
0Komentar