![]() |
“Kabid Humas Polda Jabar bersama jajaran Ditresnarkoba menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dalam konferensi pers di Bandung, Senin (29/9/2025).” |
BANDUNG – 29 September 2025
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus narkotika sepanjang bulan September 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 317 tersangka, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan sebagian pengungkapan kasus ini terhubung dengan jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, serta sejumlah wilayah di Jawa Barat.
“Para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus dengan memanfaatkan jalur tol, aplikasi peta, dan media sosial untuk mengedarkan barang haram,” ujar Kombes Hendra, Senin (29/9/2025).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 10,9 kilogram sabu, 556 butir ekstasi, 14,1 kilogram ganja, 8 kilogram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika.
Selain jaringan distribusi, polisi juga membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis. Modusnya, tersangka membeli tembakau lewat media sosial kemudian mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol, sebelum dijual dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram hingga Rp100 ribu per gram.
Salah satu kasus menonjol terungkap di Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025. Tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap bersama barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai Rp1,3 juta, dan beberapa telepon genggam. Polisi juga masih memburu seorang tersangka berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus lain di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025 melibatkan dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar). Dari tangan mereka, polisi menyita ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi. Kedua tersangka mengaku membeli cairan narkotika seharga Rp12 juta yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar, dengan keuntungan hingga Rp30 juta.
Kombes Pol Hendra menegaskan, Polda Jabar berkomitmen memberantas narkoba baik jaringan internasional maupun produksi lokal. “Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk bekerja sama memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(Sumber: Bid Humas Polda Jabar)
0Komentar