![]() |
Salah satu barang bukti berupa traktor yang diamankan penyidik Polda Jabar dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) di Karawang. |
Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) di Kabupaten Karawang dengan modus kelompok fiktif dan dokumen palsu. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).
“Para tersangka membuat kelompok fiktif, memalsukan data penerima, serta menguasai langsung dana pencairan bantuan,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, tersangka utama berinisial N yang menjabat sebagai Sekjen GKTMTB, diduga menjadi koordinator pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan. Ia bersama bawahannya membuat daftar penerima bantuan dengan identitas palsu. Sedikitnya 50 kelompok wirausaha yang diajukan ternyata tidak pernah ada.
Dana yang seharusnya disalurkan kepada kelompok penerima, dialihkan ke rekening pengurus. Selanjutnya, uang tersebut dikumpulkan kembali dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, penyidik menemukan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif serta surat keterangan desa yang dipalsukan demi meloloskan proposal pencairan. “Seluruh mekanisme administrasi dimanipulasi, mulai dari pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban,” ujar Hendra.
Sebagai barang bukti, polisi menyita dokumen pengajuan KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, kwitansi pembelian, satu unit traktor bajak, serta uang tunai Rp300 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polda Jabar untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Catatan Redaksi: Berita ini disajikan berdasarkan keterangan resmi dari Polda Jabar. Seluruh pihak yang diduga terlibat berhak mendapatkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Sumber: Bid Humas Polda Jabar)
0Komentar