TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Kejari Ciamis Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing

Kejari Ciamis Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing

Daftar Isi
×

 


Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 1 Cijeungjing digiring petugas Kejari Ciamis menuju mobil tahanan usai ditetapkan dan ditahan, Rabu (17/9/2025).

CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Tahun Anggaran 2023. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (17/9/2025).


Kepala Kejari Ciamis melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan, penyidikan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dengan memeriksa 27 saksi, terdiri dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia, konsultan perencana, serta pengawas.


Selain itu, tim penyidik juga meminta keterangan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan. Perhitungan kerugian negara kemudian dimintakan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,77 miliar.


“Dari rangkaian penyidikan, telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ungkap pihak Kejari.


Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP selaku kontraktor pelaksana, serta S dan IS selaku konsultan pengawas.


Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kejari memastikan, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.


(Arif)

0Komentar