SUMEDANG – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang mengamankan seorang pria berinisial B (33), warga Kabupaten Sumedang, atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial NS (14) dilaporkan masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak korban berusia delapan tahun.
"Peristiwa terjadi ketika salah satu anggota keluarga tidak berada di rumah. Apabila korban menolak, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik," ujar Kapolres Sumedang, Senin (11/8/2025).
Korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang bekerja sama dengan instansi terkait untuk pemulihan psikologis dan perlindungan.
Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5–20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. "Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan," tegasnya.
(Sumber: Bid Humas Polda Jabar)













0Komentar