TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Polda Jabar Ungkap Kecurangan Produksi dan Peredaran Beras, Enam Tersangka Diamankan

Polda Jabar Ungkap Kecurangan Produksi dan Peredaran Beras, Enam Tersangka Diamankan

Daftar Isi
×

 


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar saat konferensi pers pengungkapan kasus beras tidak sesuai standar mutu, Rabu (6/8/2025). (Foto: Humas Polda Jabar)

Bandung, FokusDesa.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik curang dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam empat perkara hukum terkait pelanggaran mutu beras di wilayah Jawa Barat.


Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/8/2025), yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan dan Dirreskrimsus Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Universitas Padjadjaran, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), BULOG, Disperindag Jabar, serta UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen.


Menurut Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Satgas Pangan Polda Jabar yang menyisir 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jabar. Dalam operasi tersebut ditemukan 4 produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran, mulai dari penjualan beras kualitas medium dalam kemasan premium, pengemasan ulang (repacking), hingga pencantuman label tidak sesuai isi.


Salah satu kasus terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka, yang memproduksi beras merek Si Putih 25 kg dengan label premium, namun kualitasnya tidak sesuai standar. Pemilik usaha berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka. Selama empat tahun, ia memproduksi sekitar 36 ton beras dengan omzet mencapai Rp468 juta.


Kasus lain ditemukan di PB Berkah, Cianjur, yang menjual beras bermerek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur dengan isi beras berbeda. Praktik tersebut telah berlangsung selama empat tahun dengan total produksi 192 ton dan omzet diperkirakan Rp2,97 miliar.


Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras—antara lain MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN—yang tidak memenuhi standar mutu premium maupun medium. Kerugian masyarakat dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar.


Sementara itu, di wilayah Polres Bogor, praktik repacking beras medium menjadi beras premium dilakukan oleh pelaku berinisial MAN sejak tahun 2021. Beras dikemas ulang dengan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW, dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar.


Polisi telah menyita ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencampuran beras kepala, butir patah, dan menir.


Para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.


Sebagai tindak lanjut, Polda Jabar bekerja sama dengan Disperindag dan DKPP akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 tentang mutu beras premium.


Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih beras dengan memeriksa kesesuaian label dan standar mutu, sebagai bagian dari upaya menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas pasar pangan di Jawa Barat.

(Sumber : bid Humas Polda Jabar)

0Komentar