TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Polda Jabar Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Perkuat Pemahaman Personel Polri Jelang 2026

Polda Jabar Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Perkuat Pemahaman Personel Polri Jelang 2026

Daftar Isi
×

 

Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani, S.H., M.Si., saat menyampaikan materi sosialisasi KUHP baru di Polres Pangandaran, Jumat (1/8/2025).

Bandung, fokusdesa.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Polres Pangandaran, Jumat (1/8/2025). Sosialisasi ini merupakan upaya memperkuat pemahaman personel Polri terhadap KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.


Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Polres dan menghadirkan para Kasat, Kapolsek, serta perwakilan penyidik dan pembantu penyidik di lingkungan internal Polri. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani, S.H., M.Si., bersama Kasubid Sunluhkum AKBP Dra. Heni Yulianti, M.H., dan AKP Misman Asep Zaenal, S.Sos. sebagai Tim Penyuluh Hukum (Luhkum).


Dalam penyampaiannya, tim menekankan bahwa KUHP baru mengusung paradigma hukum pidana modern, dengan menitikberatkan pada keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan penguatan peran hakim dalam proses pemidanaan. Selain itu, KUHP ini juga mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, tindak pidana berbasis teknologi informasi, dan memberikan pengakuan terhadap hukum pidana adat yang masih berlaku di masyarakat.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini penting sebagai bekal personel Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan humanis.


“Pemberlakuan KUHP baru merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem hukum pidana nasional. Seluruh personel Polri harus memahami substansi perubahan agar mampu mengimplementasikannya dengan tepat di lapangan,” ujar Hendra Rochmawan.


Beberapa pokok penting yang disosialisasikan dalam KUHP baru meliputi:

Penegasan asas legalitas dan kepastian hukum;

Pengaturan tindak pidana aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan korban;

Ketentuan pemidanaan korporasi dan perlindungan terhadap anak sebagai pelaku pidana;

Pengaturan baru terhadap kejahatan berbasis teknologi informasi;

Aturan mengenai penghinaan terhadap simbol negara, pejabat, dan lembaga negara.


Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian edukasi berkelanjutan yang akan terus dilakukan oleh Polda Jabar hingga menjelang pemberlakuan resmi KUHP pada awal tahun 2026.

(Sumber : Bid Humas Polda Jabar)

(fokusdesa.com)

0Komentar