Cianjur – LSM Garda Patriot Bersatu (GPB) mendatangi kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur pada Rabu (27/8/2025) untuk mempertanyakan fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya terkait pengelolaan limbah di Puskesmas.
Ketua LSM GPB, Regi, menyampaikan dugaan bahwa seluruh Puskesmas baru mengajukan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke Dinas Lingkungan Hidup. Ia menilai proses pengolahan limbah dan sampah di Puskesmas belum sesuai pedoman dan berpotensi mencemari lingkungan.
“Pengelolaan air limbah di setiap Puskesmas menggunakan metode penyulingan yang menurut kami belum sesuai dengan persyaratan izin IPAL,” kata Regi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Cecep Juhana, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas tetap berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan distribusi obat dilakukan melalui mekanisme pengajuan bulanan oleh Puskesmas ke Instalasi Farmasi Kabupaten dengan mengisi LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat).
“Setiap pengeluaran obat ataupun Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dibuatkan berita acara serah terima dan ditandatangani kedua pihak,” ujar Cecep, Kamis (28/8/2025).
Cecep menambahkan, obat kedaluwarsa di Puskesmas dimusnahkan oleh pihak ketiga dengan berita acara dan dokumentasi lengkap. Selain itu, stok opname dilakukan rutin setiap bulan baik di Puskesmas maupun di Dinas Kesehatan.
***
0Komentar