TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Dua Pengedar Obat Keras Diciduk Polresta Cirebon, Ribuan Butir Trihex Diamankan!

Dua Pengedar Obat Keras Diciduk Polresta Cirebon, Ribuan Butir Trihex Diamankan!

Daftar Isi
×

 


📸 Dua terduga pengedar obat keras terbatas (OKT) yang diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Talun dan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

CIREBON, FOKUSDESA.COM – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua orang berinisial IZ (24) dan KS (30) yang diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Talun dan Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (16/8/2025).


Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan dari tangan para tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1.116 butir Trihex, 68 butir Tramadol, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan.


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).


Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keduanya tidak memiliki keterkaitan satu sama lain, karena beroperasi secara terpisah di wilayah berbeda. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.


Polresta Cirebon menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.


“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau layanan informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WhatsApp 08112497497. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti,” tegasnya


(Sumber : Bid Humas Polda Jabar)

0Komentar