![]() |
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur yang menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa, |
CIANJUR, fokusdesa.com— Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa di seluruh wilayahnya. Transparansi ini dinilai krusial agar masyarakat dapat memahami secara utuh alur penerimaan dan penggunaan anggaran oleh pemerintah desa, sekecil apa pun jumlahnya.
"Kami mengimbau seluruh desa di Kabupaten Cianjur untuk terbuka dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat juga harus tahu, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," ujar Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Cianjur, Dendy Renaldy, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (2/8/2025).
Dendy menjelaskan, prinsip transparansi ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kepala desa wajib menyampaikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses, seperti papan informasi desa, website resmi desa, atau media sosial desa," jelasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai sarana memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan dana desa.
"Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel," pungkas Dendy.
DPMD Cianjur berharap langkah ini dapat mendorong partisipasi masyarakat sekaligus menekan potensi penyalahgunaan anggaran, demi terciptanya tata kelola desa yang lebih transparan dan terpercaya.
(Red)
0Komentar