TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Garut Kota, Ratusan Butir Pil Diamankan

Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Garut Kota, Ratusan Butir Pil Diamankan

Daftar Isi
×

 

GARUT. FOKUSDESA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/7/2025) sore. Seorang pria berinisial PN (33), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025), membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan oleh Unit I Satres Narkoba. Saat ditangkap, tersangka tidak dapat mengelak karena ditemukan barang bukti dalam penguasaannya.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 124 butir pil diduga Tramadol, 21 butir Hexymer, dan 8 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp320.000, satu unit handphone, serta bukti percakapan digital yang mengindikasikan adanya transaksi obat-obatan tersebut,” ujar AKP Usep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial S melalui perantara berinisial I. Sebagian obat rencananya akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya dijual kembali untuk memperoleh keuntungan harian sebesar Rp50.000.

“Pengakuannya, barang diterima pada pagi harinya di lokasi yang sama. Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mengungkap mata rantai peredaran hingga ke pemasok utamanya,” tambah AKP Usep.

Kini tersangka PN telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Polres Garut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat.


Sumber : Bid Humas Polda Jabar 


0Komentar