SUBANG – fokusdesa.com
Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF alias Oblo, terduga pelaku pencurian kertas suara bekas milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian mencapai Rp100 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Senin (28/7/2025), menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan kertas suara di Gudang KPU Subang, yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.
“Pelaku mengambil secara diam-diam kertas suara bekas dari lima jenis pemilihan umum, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Barang curian tersebut diangkut menggunakan mobil pick-up dan dijual ke sebuah perusahaan pengolahan kertas di Cipendeuy, Subang,” ujar Hendra.
Aksi pencurian terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.40 WIB. Kejadian itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang tengah mengecek kondisi gudang. Saksi mendapati sebagian surat suara hilang meskipun kunci gudang dalam kondisi utuh. Temuan ini lalu dilaporkan ke pihak KPU dan diteruskan ke Polres Subang, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/379/VII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tertanggal 22 Juli 2025.
Kapolres Subang melalui penyelidikan kemudian menetapkan RF alias Oblo, warga Sukamelang, sebagai tersangka. Ia ditangkap di kediamannya pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 19.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku telah menjual sekitar 8 ton kertas suara bekas ke PT Supreme Paper Solution. Ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp100 juta,” jelas Hendra.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita kendaraan Suzuki Futura pick-up bernomor polisi D-8148-CG serta sisa kertas suara yang belum terjual. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polres Subang menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut aset negara dan demokrasi.
(Sumber: Bid Humas Polda Jabar)
0Komentar