Bandung – Empat orang anggota organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung atas dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial MF di Jalan K.H.P. Mustofa, Kota Bandung, pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa insiden bermula saat rombongan anggota PSHT melakukan konvoi sepeda motor seusai kegiatan kenaikan tingkat di GOR Saparua sekitar pukul 23.00 WIB. Korban MF menegur rombongan tersebut karena dianggap mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
“Tidak terima ditegur, sejumlah pelaku kemudian mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Empat orang yang diamankan berinisial MIH, FAF, AE, dan JP. Menurut Kapolrestabes, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari mendorong hingga memukul korban.
“Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegasnya.
Kapolrestabes juga menegaskan bahwa seluruh pelaku bukan merupakan warga Kota Bandung. Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya organisasi masyarakat dan komunitas kendaraan bermotor, untuk tidak melakukan konvoi atau iring-iringan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Polrestabes Bandung tidak akan mentolerir setiap bentuk tindakan kekerasan dan akan bertindak tegas terhadap aksi anarkis yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Budi.
Polisi menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Editor: Red fokusdesa.com
Sember: BidHumas Polda Jabar
0Komentar