Cirebon, 17 Juni 2025 – Fokusdesa.com
Seorang pria berinisial RY (30), warga Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, diamankan jajaran Polresta Cirebon karena diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kapetakan pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Cirebon, Ipda Ivan Arief Munandar, menjelaskan bahwa RY ditangkap setelah petugas mengantongi informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1.400 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp330 ribu, satu unit telepon genggam, dan barang lainnya.
"RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Ipda Ivan.
Ia menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Kami mengimbau warga untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan melalui layanan 110 atau nomor pengaduan WhatsApp Polresta Cirebon di 0811-2497-497. Semua laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat," tambahnya.
Langkah aparat kepolisian ini diharapkan dapat menekan peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
(Sumber : Bid Humas Polda Jabar)
0Komentar