Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Lilis (istri salah satu pelaku) dan seorang anak perempuan berusia tiga tahun yang merupakan anak dari pelaku lainnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga, Dede, menemukan tengkorak kepala manusia dan bagian rahang di sebuah kebun. Warga sekitar sebelumnya telah mencurigai rumah yang dihuni oleh keluarga pelaku karena tertutup dan mengeluarkan bau menyengat.
Polisi yang mendatangi lokasi menemukan dua orang di dalam rumah, yaitu Cahya dan anaknya, Yanti Rustini. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan foto jenazah perempuan di ponsel milik Yanti. Keduanya kemudian diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Yanti mengaku melakukan pembunuhan terhadap kedua korban dengan cara mencekik, dibantu oleh Cahya yang memegang tubuh korban. Setelah itu, tubuh korban dimutilasi. Pelaku juga mengambil perhiasan milik korban untuk dijual.
Motif pembunuhan, menurut penyelidikan polisi, diduga karena dendam pribadi dan keinginan menguasai harta korban. Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki, menyebut bahwa pelaku sempat mengaku melakukan pembunuhan karena mengira korban adalah Buto Ijo. Namun, penyelidikan menunjukkan adanya motif dendam dan masalah pribadi.
"Motif utama adalah sakit hati dan ingin menguasai harta korban, berupa satu unit telepon genggam dan emas seberat 63 gram," ujar Kapolres. Hasil penjualan emas tersebut, lanjutnya, akan digunakan untuk membayar utang pelaku yang mencapai puluhan juta rupiah.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(Aganjar)
0Komentar