Subang – Satreskrim Polres Subang, Polda Jawa Barat, menangkap enam tersangka pungutan liar (pungli) terhadap sopir ekspedisi PT Superior Porcelain Sukses (SPS). Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan pada 22 Maret 2025, dan kini berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan para tersangka diamankan di gerbang perusahaan sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pungli ini diduga sudah berlangsung sejak 25 Desember 2024. Sopir dipaksa membayar Rp30.000 untuk truk besar dan Rp10.000 untuk truk kecil, dengan imbalan karcis bertuliskan ‘bantuan keamanan’. Uang tersebut diambil dari uang makan sopir,” ujar Hendra, Kamis (22/5/2025).
Hendra menjelaskan, proses penanganan kasus dilakukan secara objektif dan berkeadilan. Penindakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/III/RES.1.19/2025/Reskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/178/III/RES.1.19/2025/Reskrim.
Ia menambahkan, pemberantasan premanisme masih menjadi fokus kepolisian di seluruh jajaran wilayah Jawa Barat.
“Sesuai instruksi pimpinan, Polri akan terus menciptakan rasa aman dan tidak memberi ruang bagi aksi premanisme,” tegasnya.
(red)
0Komentar