![]() |
Pemprov Jabar cabut izin tambang Gunung Kuda usai longsor fatal. Polisi garis lokasi, penyelidikan terus berjalan. |
CIREBON – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut izin usaha pertambangan milik Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al Ishlah terkait insiden longsor di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 031.05/Kep.152-Rek/2025 tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Lahan di Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin didasarkan pada sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta peraturan Kementerian ESDM.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pasca pencabutan izin, pihak kepolisian akan memasang garis polisi (Police Line) di lokasi tambang sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Polri telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini, antara lain Abdul Karim (Ketua Kepontren Al Azhariyah), Ade Rahman (KTT Kepontren Al Azhariyah), Ali Hayatullah dan Kadi Ahdiyat (ceker lokasi galian), Arnadi (sopir dump truk), serta Sutarjo (penerima/pembeli material tambang),” ujarnya di Bandung, Sabtu (31/5/2025).
(red)
0Komentar