Fokusdesa.com //Cianjur. Pada Jumat, 25 April 2025. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEMPTNU) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat mendatangi kantor Diskominfo Kabupaten Cianjur untuk audiensi terkait bahaya judi online.
Dalam kesempatan audiensi ini kami berencana menyampaikan dan mempertanyakan beberapa poin terkait permasalahan judi online di Kabupaten Cianjur. namun, sangat disayangkan pada prosesnya niat kami tidak disambut baik dibuktikan dengan ke-tidak seriusan diskominfo kabupaten Cianjur yang hanya menghadirkan Satu orang dari Bidang insfrastruktur untuk berdialog, padahal niat awal kami adalah untuk berdialog bersama kadis diskominfo
Kemudian, kami juga mempertanyakan poin-poin yang kami serahkan agar supaya ditindaklanjuti oleh diskominfo Kab. Cianjur pada tahun kemarin sebagai komitmen serius kami dari kegiatan yang sudah kami selenggarakan bersama diskominfo kab. cianjur mengenai Seminar Nasional Bahaya Judi Online pada 1 September 2024 bertempat di gedung DPRD Kab. Cianjur, berikut merupakan poin-poin yang kami serahkan kepada diskominfo kab. cianjur.
1.Diskominfo Kab. Cianjur harus lebih serius mengurus permasalahan Judi Online di Kab. Cianjur
2. Pemkab Cianjur harus membuat Perda Hukum bagi orang yang dengan jelas bermain Judi Online di Publik
3. Harus adanya gerakan bersama Dinas dan OPD/Semua elemen pemerintahan Perang Terhadap Judi Online
4. Diskominfo harus membuat relawan di tiap sektor dan daerah satgas Judi Online
5. Harus ada Brand Ambassador (BA)/Influencer yang gencar mempromosikan Perang Terhadap Judi Online
abdul rohman korwil BEMPTNU jawa barat dalam ujarnya" sangat menyangkan
kepada dinas terkait yang harusnya menyambut baik gerakan yang dibuat oleh anak anak muda cianjur terhadap bahaya judi online yang sudah merajalela di kab cianjur tidak mendapatkan respon bahkan terkesan acuh dengan dibuktikannya kedatangan kami hanya disambut oleh satu orang saja yang itupun tidak dapat menjawab persoalan yang kami berikan terhadap diskominfo kab cianjur
sayangnya, terhitung dari bulan September 2024 sampai April 2025 selama 7 Bulan lamanya tidak ada tindak lanjut apapun dari diskominfo kab. Cianjur mengenai poin-poin yang kami serahkan, ini menegaskan kembali bahwa diskominfo kab. cianjur tidak menganggap serius permasalahan judi online yang padahal berdampak negatif untuk masyarakat apalagi dari data yang kami peroleh di cianjur sendiri Sebanyak 2.700 perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur sebagian besar terjadi lantaran dampak judi online dan yang lebih mencengangkan dari data Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data terbaru perputaran uang dari judi online pada tahun 2025 ini diperkirakan perputaran uang dari judi online mencapai Rp. 1.200 Triliun, bila di andaikan uang sebanyak ini dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia maka tidak akan ada lagi rakyat Indonesia yang miskin.
Oleh karena Tidak seriusnya diskominfo kab. cianjur dalam menyikapi permasalahan judi online ini, kami BEMPTNU Koordinator Provinsi Jawa Barat akan bertindak secara tegas melalui aksi bilamana tuntutan kami tidak di indahkan.
(Rian)
0Komentar