BOGOR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial MFQ, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jelambar Selatan, Jakarta Barat.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor. "Tersangka telah diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bogor. Statusnya saat ini sudah ditahan," kata Kombes Hendra dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah seorang anak perempuan berinisial SAF melaporkan peristiwa dugaan persetubuhan yang dialaminya, yang terjadi pada Minggu malam, 6 Oktober 2024 di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025 dengan pendampingan keluarga. Laporan diterima Polres Bogor melalui LP Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.
"Dari hasil penyelidikan sementara, MFQ diketahui merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban. Kami masih mendalami apakah ada korban lainnya dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak," tambah Kombes Hendra.
Polisi menjerat MFQ dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Polres Bogor mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar, demi perlindungan dan keadilan bagi para k
orban," ujarnya.
(Bid Humas Polda Jabar)
0Komentar