![]() |
Bandung, FokusDesa.com –Tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung menggerebek lokasi perjudian kasino ilegal yang beroperasi di kawasan New Ballroom Billiard, Karaoke and Live Music, Jalan Ahmad Yani No. 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Selasa (17/6/2025).
Dalam operasi yang dipimpin langsung Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Adi Vivid Gustiadi Bachtiar bersama Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Resza Ramadiansyah, aparat berhasil mengamankan 63 orang yang berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.
"Sebanyak 23 orang di antaranya merupakan pemain judi, 37 orang lainnya adalah karyawan, dan 3 orang merupakan penanggung jawab kegiatan ilegal ini," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H.
Ketiga penanggung jawab yang diamankan masing-masing berinisial SSA (38) warga Banjarsari, Surakarta; CW (57) warga Astanaanyar, Kota Bandung; dan HP (35) warga Nguter, Sukoharjo. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 set meja kasino, uang tunai sebesar Rp359,6 juta, empat buku rekening bank BCA, 38 unit ponsel, satu unit iPad, komputer kasir, serta perangkat CCTV beserta ruang monitor pengawasan.
"Pengungkapan ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan lebih besar dan kemungkinan lokasi lain yang menjalankan praktik serupa di wilayah Jawa Barat," tegas Hendra.
Polda Jabar memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(bid Humas Polda Jabar)
0Komentar