![]() |
(Foto: Fokusdesa.com) |
Cianjur, 20 Juni 2025 – Fokusdesa.com
Petugas Samsat Kabupaten Cianjur dari unsur kepolisian, S. Alrasid, memberikan edukasi kepada warga terkait prosedur balik nama dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Jumat (20/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kendaraan bermotor.
Dalam penjelasannya kepada warga, Alrasid menerangkan tahapan proses pengurusan yang dimulai dari cek fisik kendaraan, verifikasi data, hingga proses administrasi di loket-loket pelayanan Samsat.
“Setelah cek fisik, warga diarahkan ke lantai 2, ke loket 3 dan loket 7 untuk pengurusan balik nama dan BPKB. Setelah itu ke kasir Bank BJB untuk pembayaran, lalu menerima STNK dan pelat nomor,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada kendala berarti, hanya saja masih ada warga yang belum memahami alur pengurusan karena kurangnya informasi.
Sementara itu, Asep Setiawan, warga Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, yang tengah mengurus balik nama dan perpanjangan STNK lima tahunan, mengaku terbantu dengan penjelasan tersebut.
“Saya sangat senang dibantu Pak Alrasid. Beliau sangat ramah dan menjelaskan dengan jelas prosesnya,” katanya.
Dengan adanya edukasi langsung seperti ini, diharapkan masyarakat semakin paham prosedur yang berlaku dan pelayanan di Samsat berjalan lebih efisien.
(Aganjar)
0Komentar