![]() |
![]() |
"Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Polres Ciamis bertindak tegas demi masa depan generasi bangsa." |
Ciamis – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Senin (26/5/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., serta Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H. Mereka mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamarican.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di Dusun Sindangjaya, Desa Neglasari. Pelaku berinisial S (42) diduga membujuk korban sebelum melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anak tersebut.
“Sebagai barang bukti, petugas mengamankan pakaian milik korban. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.
Kapolres Ciamis menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak serta mengimbau orang tua agar lebih waspada dalam melindungi anak-anak mereka.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang merusak masa depan anak. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi bersama,” tegasnya.
Konferensi pers berlangsung aman dan tertib. Polres Ciamis kembali menegaskan peran aktifnya dalam penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Bandung, 26 Mei 2025
Bid Humas Polda Jabar
0Komentar