![]() |
"Cepat tapi tak sah, bisa berujung celaka. Hukum tak akan tinggal diam." |
Ciamis, Fokusdesa, (26/05/2025)– Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis B II Umum yang melibatkan dua orang pelaku. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., dan Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi digital untuk memalsukan dokumen resmi dan menjualnya kepada sesama pengemudi truk seharga Rp250.000. Kasus ini terbongkar saat anggota Satlantas Polres Ciamis melakukan pemeriksaan di Pos Prakasabels Pahlawan dan menemukan adanya SIM palsu yang digunakan oleh tersangka.
Dua pelaku yang telah diamankan adalah seorang pelajar/mahasiswa berusia 23 tahun asal Tasikmalaya dan seorang buruh harian lepas berusia 31 tahun asal Majalengka. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita barang bukti berupa beberapa SIM palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam operasional pemalsuan.
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pemalsuan dokumen, terutama yang berkaitan dengan kelengkapan berkendara, merupakan tindak pidana serius. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan," tegas AKBP Akmal.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen resmi melalui jalur yang sah dan tidak tergiur tawaran proses cepat yang melanggar hukum.
“Gunakan jalur resmi. Proses cepat yang tidak sah bisa berujung pada celaka, baik secara hukum maupun keselamatan diri,” pungkasnya.
(red)
0Komentar