TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Marak Pungutan Uang Kas di Sekolah, Wali Murid Pertanyakan Aturan

Marak Pungutan Uang Kas di Sekolah, Wali Murid Pertanyakan Aturan

Daftar Isi
×

 


CIANJUR, FOKUSDESA (27/5/2025) – Sejumlah wali murid di wilayah Kabupaten Cianjur mengeluhkan praktik pungutan uang kas yang masih terjadi di beberapa sekolah. Pungutan tersebut dinilai membebani orang tua dan dipertanyakan legalitasnya.


Salah satu orang tua siswa, Yudhi (42), mengaku diminta iuran untuk membeli peralatan kebersihan kelas seperti sapu dan tempat sampah. Menurutnya, kebutuhan tersebut seharusnya sudah tercakup dalam anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).


“Bukankah peralatan sekolah sudah dianggarkan dari Dana BOS? Tapi kenapa tetap saja diminta iuran kas setiap bulan?” ujarnya, Selasa (27/5).


Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Arifin, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut dana dari siswa dengan alasan apa pun.


“Saya sering mewanti-wanti kepala sekolah dan guru agar tidak memungut dana dari siswa, termasuk uang kas. Sekolah adalah zona bebas pungutan, kecuali ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas,” kata Arifin.


Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang secara tegas melarang pungutan biaya pendidikan oleh satuan pendidikan kepada peserta didik.


Dalam Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010 disebutkan, satuan pendidikan dilarang menjual buku pelajaran, seragam, atau melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa.


Arifin menambahkan, seluruh kebutuhan operasional sekolah semestinya dipenuhi dari Dana BOS dan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan.


Disdikpora mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pungutan liar di sekolah melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

(aganjar)

0Komentar