Ciamis_fokusdesa.com // Ciamis (22/04/2025) – Larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah kini menjadi perhatian serius di SMP Negeri 1 Cihaurbeuti. Sosialisasi aturan tersebut digelar pada Selasa (22/04), menghadirkan berbagai pihak mulai dari aparat pemerintahan hingga kepolisian, demi meningkatkan keselamatan siswa dan menegakkan aturan lalu lintas.
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Kepala Desa Sukamulya Agus Sudrajat, Camat Cihaurbeuti H. Edy Yulianto, Kepala Sekolah Hj. Imas Rohmah, perwakilan Satlantas Polres Ciamis, Babinsa, Babinmas, orang tua siswa, hingga ratusan pelajar.
Dalam kesempatan tersebut, Yudi dari jajaran Satlantas Polres Ciamis menegaskan bahwa siswa SMP dilarang keras membawa kendaraan bermotor ke sekolah karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika masih ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian tak segan mengambil tindakan tegas.
“Kami akan melakukan penilangan jika masih ditemukan siswa membawa motor. Ini untuk menjaga keselamatan mereka,” tegas Yudi di hadapan peserta sosialisasi.
Namun, larangan ini tidak serta-merta berjalan mulus. Sejumlah orang tua menyuarakan kegelisahannya. Mereka mengaku kesulitan karena sebagian anak tinggal di daerah terpencil yang tidak terjangkau angkutan umum.
“Kami berharap ada solusi. Misalnya, kendaraan antar-jemput dari pemerintah atau sekolah,” ujar salah satu orang tua siswa.
Keluhan ini juga diamini pihak sekolah. Hj. Imas Rohmah selaku kepala sekolah menegaskan perlunya dukungan pemerintah dalam mengatasi persoalan transportasi siswa, agar larangan ini tidak berdampak negatif terhadap kehadiran dan kenyamanan siswa.
Larangan ini sendiri berlandaskan Surat Edaran Bupati yang melarang siswa SD dan SMP mengendarai kendaraan bermotor demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda.
(Arif)
0Komentar