TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Pejabat DPRD Banjar Ditetapkan Tersangka Korupsi

Pejabat DPRD Banjar Ditetapkan Tersangka Korupsi

Daftar Isi
×

 


Ciamis_fokusdesa.com// Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar telah menetapkan seorang pejabat DPRD Kota Banjar berinisial DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan I aA Stransportasi. Penetapan ini diumumkan setelah ekspos kasus dilakukan pada Senin, 14 April 2025. Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara resmi pada Rabu, 16 April 2025, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap DRK pada Kamis, 17 April 2025.


Sri Haryanto mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung lama dengan pengumpulan data dan pemeriksaan yang mendalam. Hingga saat ini, pihak Kejari telah memeriksa 64 orang saksi dan menyita lebih dari 200 dokumen terkait. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana tunjangan perumahan dan transportasi yang dianggarkan untuk DPRD Kota Banjar dari tahun 2017 hingga 2021, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp3.523.950.000.


Meski saat ini hanya DRK yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. "Kami masih mendalami berbagai bukti. Jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka sangat dimungkinkan adanya penambahan tersangka," ujar salah satu penyidik.


Tersangka DRK telah dibawa menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 16.40 WIB dari Kantor Kejaksaan Banjar menuju Rutan Kelas II Kebonwaru, Bandung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

(Arif)

0Komentar