TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Pemdes Ciwalen menyebut tahun 2025 adalah Sejarah Baru

Pemdes Ciwalen menyebut tahun 2025 adalah Sejarah Baru

Daftar Isi
×


Fokusdesa.com
// Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan juga bisa membantu desa menjadi mandiri


Langkah ini tengah dipersiapkan oleh Pemdes Ciwalen kec warung kondang kab cianjur  yang mana sesuai dengan peraturan menteri desa bahwa program ketahanan pangan itu harus dikelola oleh BUMDes


Dadang Sutisna Kades Ciwalen menyebut " Anggaran Dana Desa (ADD) dan  Dana Desa (DD) yang akan kami terima tahun 2025 ini sebesar Rp 1.7 milyar dan itu sudah masuk diperencanaan Desa, terbagi-bagi penggunanya salah satu yang menjadi prioritas utama adalah program ketahanan pangan dan harus dikelola oleh BUMDes 


"Sesuai dengan petunjuk dari DD anggaran 20% untuk ketahanan pangan akan dialokasikan untuk pembelian benih dan juga gabah Padi,


Namun tentunya kami pemdes juga tidak asal nunjuk menjadikan ketua BUMDes itu tidak hanya memiliki kredibilitas juga kemampuan dalam mengelola anggaran serta harus bisa mengembangkan berbagai usaha potensial, pengelolaan pasar, agrobisnis hingga desa wisata"Terang kades.

Hal senada dengan yang dikatakan Sekretaris Desa Gilang Fahmi Gina SI.P selaku administrator desa mengatakan, kegiatan-kegiatan di tahun 2025 ini yang memang sudah termaktub direncana kerja berdasarkan hasil musyawarah desa dengan beberapa elemen desa, tokoh masyarakat dan segenap keluarga besar pemdes Ciwalen sudah disepakati dan diperdeskan mulai RKPDes


Namun ditahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya ada peralihan kekuasaan yaitu adanya kebijakan pemimpin baru Presiden, gubernur dan juga bupati baru, ini sangat berpengaruh dengan kegiatan desa diantaranya sebagai mana penggunaan prioritas sudah dipermendeskan nomor 2 tahun 2025 namun ditengah jalan Januari-Pebruari muncul peraturan menteri keuangan 108 tahun 2025 menyatakan bahwasanya kegiatan bersumber dari dana desa

Dialokasikan pada 7 aspek kegiatan, pertama. BLT minimal 15% dalam rangka pengentasan kemiskinan, kedua kegiatan pengembangan potensi lokal desa, tiga padat karya tunai desa, empat ketahanan pangan minimal 20% kemudian dikuatkan keputusan menteri desa nomor 3 tahun 2025 menyatakan bahwasanya itu direlokasi pada modal BUMDes dalam hal ini menjadi pengelola anggaran ketahanan pangan disiapkan menjadi swasembada sebagai mana acuan presiden yang baru, lima Digitalisasi desa dalam rangka percepatan informasi dan komunikasi selanjutny, Enam proklim bagaimana desa bisa terkait iklim dan cuaca kegiatan yang mengarah kesana, kegiatan ke tujuh yang terakhir tidak kalah penting yaitu kegiatan mitigasi bencana pencegahan dan sebagainya sebagai mana amanat menteri keuangan juga keputusan menteri desa tentu ini berpengaruh pada RAPBDes yang sudah ditetapkan 


"Sehingga PR kami bulan ini harus diselaraskan dirubah sebagai mana isi amanat peraturan undang-undang yang 7 aspek tersebut dan selebihnya itu bisa dikembalikan lagi sesuai dengan kewenangan desa yang disepakati hasil fokus musyawarah 


"Tentu di tahun 2025 ini adalah sejarah baru janwari sudah ditetapkan APBDes Pebruari sekarang ini kita harus perubahan karena adanya peraturan yang berdasar sesuai amanat pemerintah "ungkap sekdes

0Komentar