TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Polres Tasikmalaya Kota Gencar Tindak Tambang Ilegal, Empat Kasus Sudah Ditangani

Polres Tasikmalaya Kota Gencar Tindak Tambang Ilegal, Empat Kasus Sudah Ditangani

Daftar Isi
×

 



Bandung, 9 Juni 2025 — Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Hingga saat ini, Polres telah menangani empat kasus tambang ilegal yang terdiri dari tiga kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas tanpa izin resmi.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa dari empat kasus tersebut, tiga di antaranya sama sekali tidak memiliki izin, sementara satu kasus lainnya memiliki izin namun melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan.


Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dari empat kasus tersebut, satu kasus tambang pasir telah dilimpahkan ke kejaksaan, berikut tersangka dan barang buktinya. Tersangka dalam kasus ini adalah AT (46), warga Indihiang, Kota Tasikmalaya.


Sementara itu, tiga kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan. Dua di antaranya melibatkan tersangka H (66), warga Kecamatan Bungursari, dan JK (52), warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dalam kasus tambang pasir ilegal. Satu kasus lainnya adalah tambang emas ilegal dengan tersangka JP (52) dan SH (50), warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.


“Dua tersangka telah resmi ditetapkan dan bahkan ada yang sudah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota. Sementara satu kasus lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan ahli,” ungkap AKBP Faruk.


Ia menegaskan, Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait aktivitas tambang tanpa izin.


“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kami menertibkan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” pungkas Kapolres.


Siaran pers ini dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Jawa Barat pada Senin, 9 Juni 2025.

(Red)

0Komentar