TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Pajak dan Proyek Jalan Desa Bangunharja, Ciamis

Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Pajak dan Proyek Jalan Desa Bangunharja, Ciamis

Daftar Isi
×

 


CIAMIS – FokusDesa.com

Pekerjaan pembangunan jalan cor beton di Desa Bangunharja, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, diduga tidak sesuai prosedur, baik dari segi transparansi proyek maupun pengelolaan perpajakan. Hal ini menjadi sorotan sejumlah media lokal dan masyarakat setempat.


Salah satu temuan di lapangan adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan, padahal proyek sudah berjalan selama beberapa hari. Padahal, sesuai dengan ketentuan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah, papan proyek wajib dipasang sejak pekerjaan dimulai sebagai bentuk transparansi terhadap penggunaan anggaran.


Saat ditemui oleh awak media pada Senin (27/5/2025), Uyat Ruhiyat selaku Ekbang Desa Bangunharja mengakui bahwa papan proyek memang belum terpasang. "Ya betul, ada papan proyeknya, cuma belum dipasang karena pekerjaan baru dimulai. Tapi material sudah tiga hari ada di lokasi," ujarnya.


Terkait sumber dana dan besaran anggaran, Uyat mengaku belum mengetahui secara pasti. "Saya belum hafal, nanti dicek ke bendahara," katanya singkat.


Selain itu, muncul dugaan penggelembungan pajak pada pengadaan barang terkait proyek ini. Dalam aturan perpajakan yang berlaku, pengadaan barang dengan nilai di atas Rp2 juta wajib dikenai PPN dan PPh Pasal 22. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, per 1 Januari 2025 tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%. Namun, Uyat menyatakan bahwa tarif PPN yang dikenakan adalah 14%. "Ya betul memang sekarang jadi 14%, saya tahu dari Cica (bendahara)," katanya. Pernyataan ini memunculkan tanda tanya karena belum ada regulasi resmi terkait PPN 14%.


Di sisi lain, material yang digunakan di lapangan juga disebut-sebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti komposisi bahan yang diduga tidak menggunakan standar ukuran yang semestinya.


Dengan berbagai temuan tersebut, pihak masyarakat dan media meminta agar Inspektorat Kabupaten Ciamis dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Bangunharja.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bangunharja belum memberikan keterangan resmi terkait besaran anggaran, sumber dana, dan tanggapan atas dugaan ketidaksesuaian material serta perhitungan pajak. FokusDesa.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

(Laporan: Arif, FokusDesa.com)

0Komentar