Ciamis_fokusdesa_Papan Informasi Proyek Desa wajib di pasang di lokasi strategis yang mudah di lihat oleh masyarakat,papan tersebut harus memuat informasi.seperti:
1.nama Proyek
2.lokasi proyek
3.volume pekerjaan
4.lebar jalan
5.Keteranga tentang proyek.
6.nama ko traktor/PPK
7.Nilai kontrak
8.Jangka waktu pelaksanaan.
Pemasangan papan informasi proyek desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undangan -undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Mentri Pekerjaan umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman Persyaratan Teknis bangunan gedung.
Papan informasi proyek desa bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa serta memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Namun dari pantauan di lapangan Jumat 25/04/25 media fokusdesa Pembangunan/Peningkatan jalan desa Rw 02 Rw 01 dusun Panyingkiran Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis diduga tidak transparan, sementara untuk konfirmasi ke kantor desa tidak ada yang dapat memberikan keterangan.
Pasalnya Pembangunan jalan desa Panyingkiran yang menghabiskan biaya Rp,231,067,000,00,-sumber dana Dana Desa (DD) Tahap 1 tidak mencantumkan Lebar jalan serta ketebalan,sehingga rentan dengan penyelewengan.
(Arip/B-S/)
0Komentar